JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Berlaku mulai 10 Desember 2020 atau 7 hari setelah diundangkan pada Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Ini Fakta-faktanya
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 542)," tulis aturan tersebut yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Aturan baru tentang besarnya pungutan ekspor, ditetapkan dalam Pasal 3A PMK Nomor 191/PMK.05/ 2020. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO.