Rinciannya, pungutan ekspor sebesar USD55 per ton berlaku saat harga di bawah USD670 per ton. Besar pungutan naik, berdasarkan rentang harga tertentu di atas harga dasar USD670 per ton. Pungutan akan naik bertahap sebesar USD5, lalu naik lagi USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.
"Harga CPO sebagaimana dimaksud pada Lampiran I mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)