Dia juga menambahkan masalah ekspor benur lobster ini sangat kebangetan. "Kelewatan saya kira begitu. Saya sedikit emosi, mohon maaf," tandas dia.
Sebelumnya, Pengacara Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris mengatakan bahwa kenyataannya sampai hari ini PT Bima Sakti Mutiara belum mempunyai atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor.
"Jadi, masih menunggu ada empat sertifikat lagi yang harus dipenuhi. Pertama, surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir belum dapat," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.