JAKARTA - Efek adalah suatu surat yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai utang dan ekuitas, seperti obligasi dan saham.
Efek ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap. Melansir IDX, Sabtu (5/12/2020). Saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang yang tercatat di Bursa, antara lain:
 Baca juga: Obligasi: Penerbitan Obligasi Korporasi di Indonesia Masih Minim, Apa Penyebabnya?
1. Obligasi Korporasi
Obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
2. Sukuk
Berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.
 Baca juga: Portofolio BI di Sektor Keberlanjutan Capai USD894 Juta
3. Surat Berharga Negara (SBN)
Surat Berharga Negara (SBN) terdiri dari 2 jenis yang terdaftar di bursa. adapun kedua efek tersebut:
- Surat Utang Negara (SUN) adalah surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa yang berlaku.
Follow Berita Okezone di Google News