Beberapa kebijakan yang telah diambil adalah relaksasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk penundaan pembayaran pokok kredit selama 6-9 bulan. Selain itu, ada pula subsidi bunga untuk para pengusaha kecil. Sehingga, mereka tidak mengalami tekanan dari pembayaran kredt.
Pemerintah juga memberikan jaminan pinjaman modal kerja agar sektor jasa keuangan berani memberi pinjaman untuk pengusaha.
"Karena kalau terjadi NPL (kredit macet), tidak terkena CKPNnya karena dijamin pemerintah. Perusahaan juga jadi berani meminjam. karena kalau terjadi default juga dijamin pemerintah," tandasnya.
(Fakhri Rezy)