JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera mengintegrasikan Whistle Blowing System (WBS) antar Kementerian BUMN, perseroan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi baik lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan negara.
Inspektur Kementerian BUMN Supriyanto menyebut, dalam proses integrasi, ada skala prioritas pengaduan yang dilihat oleh Kementerian BUMN ataupun KPK. Dengan kata lain, bila pengaduan hanya menyangkut pelanggaran kode etik dan perilaku yang dinilai ringan, maka pengaduan diproses secara internal oleh Kementerian BUMN atau manajemen perseroan.
Baca Juga: 49 Pengaduan Korupsi BUMN tapi Akunnya Anonim
Sedangkan, pengaduan menyangkut direksi atau pelanggaran berupa korupsi, maka akan diproses langsung oleh KPK.
"Ke depan, kita sedang membicarakan soal WBS, jadi WBS terintegrasi. Artinya BUMN semua disalin ke Kementerian BUMN, disalin ke KPK, ini hal yang peka yang harus kita pikirkan bersama. Jadi, pengaduan itukan harus dipilah-pilah, pengaduan terkait pegawai cukup SPI dari BUMN tersebut. Tetapi jika itu masuk ke dereksi, itu harus keman, gitu ya," ujar Supriyanto, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Skema integrasi WBS masih dalam kajian antara kedua pihak. Harapannya, aktualisasi integrasi WBS dapat berjalan baik.
Baca Juga: RI Kini Punya BUMN yang Urusi Baterai Listrik
Kementerian BUMN mengaku, berkomitmen menjaga budaya antikorupsi. Supriyanto memastikan, di tahun 2021 mendatang akan ada dorongan dari KPK kepada Kementerian BUMN, untuk pelaksanaan uji sertifikasi ISO terkait Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan WBS.
"Dari hasil rapat koordinasi kami dengan KPK dan seluruh BUMN kemarin, terkait penerapan ISO soal UPG dan WBS, budaya korupsi atau budaya upeti itu memang sudah ada sejak zaman kerajaan, dan itu yang harus dibersihkan saat ini," kata dia.