"Kami meyakini bahwa Rakornas TPAKD ini dapat memperkuat sinergi TPAKD baik di tingkat pusat dan maupun daerah sehingga implementasi program kerja TPAKD dapat lebih optimal dan terarah," kata Wimboh.
Sekadar diketahui, pada tahun 2016, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginisiasi adanya pembentukan TPAKD. Tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
TPAKD sendiri terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Targetnya, TPAKD dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan, termasuk secara digital. Adapun berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital yang telah dilakukan melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU
CM
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.