Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Ahli Hisap, Ini Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |13:32 WIB
   <i>Dear</i> Ahli Hisap, Ini Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sri Mulyani mengatakan, rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.

"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement