Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Bisa Tekan Rokok Ilegal

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |14:12 WIB
Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Bisa Tekan Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus memerangi rokok ilegal dengan menangkap 8.155 kali peredaran rokok ilegal hingga 30 November mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penangkapan ini meningkat 41,23% dibanding 2019 dengan rata-rata 25 tangkapan per hari.

Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%

“Tahun ini meskipun dalam suasana dan situasi pandemi yang mengancam semuanya termasuk jajaran Bea dan Cukai. Jajaran Bea Cukai tetap meningkatkan jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 8.155 kali. Ini upaya yang sangat heroik, saya berterima kasih semua jajaran melakukan ini,” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Kata dia, jumlah batang rokok ilegal yang dari operasi ini mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senilai Rp247miliar.

Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

“Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal,” bebernya.

Lanjutnya dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun depan.

"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.

Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021

Sebelumnya, tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% 

Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement