Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi. Terakhir, ketiga, yaitu dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.
"Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan." terangnya
Selain itu, lanjut Airlangga, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.
“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor. Saat ini, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu KK,” tutupnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.