"Karena IKNB ini industrinya banyak kita perlu juga modifikasi peraturan IKNB sehingga kita tidak terlalu sulit. 'Oh ternyata IKNB itu undang-undangnya banyak'. Katakanlah di asuransi ada undang undang sendiri, di dana pensiun ada undang-undang sendiri, perusahaan penjaminan juga punya undang-undang sendiri," jelas dia.
Kedua, selain pengembangan dan pengaturan, harus melakukan penguatan dari sisi pengawasan. Sehingga kalau akhir akhir ini banyak mendengar perusahaan dapat sanski dibekukan bahkan sampai dicabut ini adalah bagian dari tranformasi atau reformasi IKNB. "Penerapan berbasis risiko kita juga terapkan," ucap dia.
Dari sisi internal juga ada peningkatan kapasitas pengawas, kapacity building serta bagi SDM juga akan ditingkatkan. Ketiga, pengembangan infratruktur IKNB. "Kita juga mau mereform dari sisi organisasi IKNB sehingga kita menjadi lebih luwes dan menjadi lebih mudah dalam membagi segmen industri asuransi di IKNB," papar dia.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.