JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu skema gaji terbaru yang dibahas pemerintah. Pasalnya sistem gaji nantinya tidak lagi berdasarkan pangkat ataupun golongan PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan pembahasan dengan beberapa pihak terkait. Meskipun dirinya tidak menyebutkan secara rinci pembahasan apa yang dimaksud.
“Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Gaji PNS Dirombak, Nilainya Dijamin Lebih Besar
Paryono menambahkan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena menurutnya, skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terwujud.
Adapun amanat tersebt tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS.
“Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ucapnya.
Baca Juga: Syarat PNS Dapat Gaji Besar
Meskipun begitu lanjut Paryono, penerapan gaji PNS yang baru tidak akan dilakukan di tahun depan. Artinya pada tahun depan gaji PNS masih memakai skema lama.
Adapun secara umum, skema penggajian PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan. Akan tetapi gaji akan ditentukan berdasarkan risiko dan beban kerja dari pegawai tersebut.
Sedangkan tunjangannya juga nanti akan dirombak. Dari yang tadinya memiliki berbagai macam, nantinya akan dirombak menjadi dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjagan kemahalan.
“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200
Berikut Okezone telah merangkum rinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.