JAKARTA - Untuk mencegah penularan virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut dia pemerintah bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali.
Baca juga: Menko Luhut Larang Kerumunan saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Hal ini supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar dia di Jakarta pada Hari Selasa (15/12/2020).