Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Lupa, Liburan Naik Kereta dan Pesawat Wajib Rapid Test Antigen

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |18:29 WIB
Jangan Lupa, Liburan Naik Kereta dan Pesawat Wajib Rapid Test Antigen
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Menkeu Ingatkan Jangan Sampai Injak Rem Lagi, Kenapa?

Kemudian, Menko Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada H-2 keberangkatan.

Sebelumya, Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang terus naik pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Lewat Jalan Tol Tak Perlu Rapid Antigen saat Libur Akhir Tahun

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut dalam keterangannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement