Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Ngebet Kesepakatan RCEP Segera Dijalankan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |21:44 WIB
Pengusaha Ngebet Kesepakatan RCEP Segera Dijalankan
Kerjasama Perdagangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan kerjasama perdagangan dalam kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Menurut dia, Hal ini dilakukan agar dapat mengoptimalkan manfaat perdagangan internasional. Kemudian melalui RCEP, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Indonesia-Malaysia-Thailand Perkuat Kerjasama

"Jadi, tidak perlu lagi menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai negara tujuan," ujar dia dalam telekonfrensi, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, lanjut dia, Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP. Hal ini dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke seluruh dunia.

Baca Juga: RCEP Jadi Peluang RI Genjot Ekspor dan Investasi

"Kami berharap pemerintah dapat memberikan informasi mengenai potensi-potensi pasar yang ada di negara anggota RCEP," ungkap dia.

Pihaknya juga menginginkan adanya percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan internasional CEPA antara Indonesia dengan negara mitra maupun dengan kawasan agar komitmen dapat terealisasi di 2021.

"Seperti adanya penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha," tandas dia.

Sebelumnya, sejumlah 15 negara anggota RCEP yang terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra free-trade area/ FTA (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru), telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4 pada 15 November 2020, setelah selama 8 tahun melakukan perundingan.

RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari investasi asing langsung, dan 29% dari populasi dunia. Meskipun India pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia, di luar WTO.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik penandatangan perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut, di mana gagasan awal pembentukan RCEP di-inisiasi oleh Indonesia, ketika Indonesia menjadi Ketua ASEAN pada tahun 2011. Menko Perekonomian yakin dengan ditandatanganinya RCEP maka ini akan menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement