JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF). Hal ini setelah sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan peraturan tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi merupakan pengganti POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Baca juga: BEI: 2020, Momen Kebangkitan Investor Domestik di Pasar Modal
"Penggantian ini diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan Usaha Kecil Menengah dalam memanfaatkan layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di Pasar Modal, yaitu dengan melakukan perluasan instrumen Efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana sehingga tidak hanya berbentuk saham (Efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa Efek bersifat utang atau Sukuk," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Berikut kriteria penyelenggara antara lain: