Baca juga: Pandemi, Awal Bangkitnya Investor Ritel Saham Indonesia
a. Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi;
c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49%; dan
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 Miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.