JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk perjalanan orang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tujuannya adalah untuk menekan angka kasus positif covid-19 yang terus bertambah.
Adapun beberapa aturan tersebut misalnya mewajibkan masyarakat melakukan Rapid Tes Antigen H-2 keberangkatan ketika hendak berpergian ke luar kota menggunakan transportasi udara maupun darat. Sementara bagi masyarakat yang hendak ke Bali harus melakukan PCR Test H-2 keberangkatan.
Pemerintah Provinsi Bali pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Â
Baca Juga:Â Ada Syarat Wajib Uji Swab Sebelum ke Bali, Ini Dampaknya pada PariwisataÂ
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, keputusan tersebut semata-mata adalah untuk melindungi masyarakat Bali dari penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mengingat, saat ini angka penyebaran virus corona (covid-19) masih terus meningkat setiap harinya.
“Pelaksanaannya terkait surat edaran tersebut (karena) terjadi peningkatan terhadap masyarakat yang positif. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat yang ada di sini (dari penyebaran virus corona),” ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga:Â Wajib Tes PCR, 133 Ribu Turis Batal Liburan ke BaliÂ
Menurut Ni Luh, memang keputusan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Karena pasti akan ada saja masyarakat atau beberapa pihak yang menolak atau memprotes keputusan tersebut.
“Ada yang mungkin yang tidak menerima, dan ada yang mungkin menerima,” ucapnya.
Â