JAKARTA - Saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) dihentikan sementara perdagangannya (suspensi). Hal ini merupakan dalam rangka cooling down perdagangan.
Saham PTDU ini sudah masuk daftar unusual market activity (UMA) pada 15 Desember 2020. Di mana harga sahamnya mengalami kenaikan yang signifikan.
Baca juga: Naik di Luar Kebiasaan, Saham PTDU Dipelototi BEI
Mengutip keterangan tertulis BEI, Jakarta, Jumat (18/12/2020), sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).
Penghentiannya pun dilakukan mulai perdagangan tanggal 18 Desember 2020. Penghentiannya pun belum ditentukan hingga kapan dicabut.
Baca juga: Naik Tinggi, Saham INPS Dipelototi BEI
Penghentian sementara perdagangan Saham PTDU tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PTDU.
Oleh sebab itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan olehPerseroan.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan transaksi saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU). Hal tersebut karena telah terjadi peningkatan harga saham PTDU yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan.
(Fakhri Rezy)