JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur No.64/2020 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun.
Menanggapi hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan ke masing-masing daerah.
“Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan covid di masing-masing daerah,” katanya, Jumat (18/12/2020)
Baca Juga: ASN DKI Dilarang Cuti Bersama saat Libur Panjang Nataru
Dia hanya menegaskan bahwa cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
“Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tjahjo juga mengatakan bahwa terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya persentase jumlah kerja ataupun dari kantor sifatnya fleksibel.
“Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20% yang dikantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari Kementerian/ Lembaga/ instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perizinan masyarakat,” paparnya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.