JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan menganggarkan suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero), meskipun perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu tengah kesulitan likuiditas.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah hanya memberikan suntikan modal kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Hal tersebut ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kepada BPUI.
Baca Juga: Mengerikan, Ada Profesional Money Laundering di Kasus Jiwasraya
"Kita enggak akan pernah menggelontorkan ke Jiwasraya. Kita beri PMN ke BPUI yang akan bentuk perusahaan asuransi baru yang akan beli portofolio Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi," kata Isa dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Kata dia, rencana awal PMN bagi BPUI sudah tertuang di APBN 2021. Dengan penyuntikan ini akan membuat resktrukrisasi pada Jiwasraya agar lebih sehat.
Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah Mulai Registrasi Data
"Karena sudah direstruktur tentunya ini portofolionya sehat, tentunya BPUI akan punya kesempatan untuk mengelola portofolio yang bagus," tandasnya.