Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Ditjen Pajak Siapkan Aturannya

Aditya Pratama , Jurnalis-Sabtu, 19 Desember 2020 |10:53 WIB
Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Ditjen Pajak Siapkan Aturannya
Meterai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
A
A
A

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," kata dia.

Mengenai pengenaan batas minimal Bea Meterai di pasar modal, Hestu menyebut, pengenaan bea meterai dikenakan atas dokumen atau Trade Confirmation bukan atas setiap transaksi. Jadi, transaksi yang terjadi dalam sehari berapa pun volume transaksinya) hanya terdapat satu TC yang biasanya dibuat di sore hari.

"Bah, nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC, di bawah nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement