Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ironis, Masih Ada APBD 'Nganggur' Rp247 Triliun!

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |17:53 WIB
Ironis, Masih Ada APBD 'Nganggur' Rp247 Triliun!
Realisasi APBD 2020. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam momen tersebut dia mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat sipil karena telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020. "Kita harus saling bekerjasama dalam swakelola anggaran Pemda yang masih feasible. Kita undang ormas dan LSM untuk bekerjasama," katanya.

Landasan kebijakan penanganan COVID-19 juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada 20 Juli 2020.

Sebagai implementasinya, Kemendagri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yan berlaku mulai 17 September 2020.

Melalui SE tersebut, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, serta RW dan RT.

Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE no 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2020.

Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui LSM dan ormas mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi COVID-19 bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement