JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan fasilitas kredit agar para eksportir bisa tetap menjalankan usahanya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya PHK massal.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menilai, skema penjaminan kredit pemerintah diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga.
Baca Juga: Ini Penyebab Pertumbuhan Kredit Loyo di Akhir Tahun
Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting dan baru Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar–Rp1 triliun.
Baca Juga: BI Diminta Keluarkan Kebijakan untuk Kerek Pertumbuhan Kredit
"Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan,” kata Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas dilansir dari Antara Selasa (12/22/2020).
Dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat para eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.