JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan sekaligus persyaratan khusus untuk masyarakat yang akan pergi berlibur dengan menggunakan transportasi umum di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satunya adalah dengan mewajibkan untuk melakukan rapid test antigen H-3 sebelum pemberangkatan dan PCR tes untuk masyarakat yang akan pergi berlibur ke Bali.
Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin mengatakan, adanya penerapan aturan tersebut akan memiliki dampak besar pada musim liburan. Karena dengan persyaratan tersebut akan menurunkan minat masyarakat untuk pergi berlibur.
"Kalau kita mau lihat dampaknya terhadap musim liburan memang dampaknya karena akan menurunkan minat para wisatawan yang ingin berpergian karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Aturan Rapid Test Antigen di Transportasi Selama Libur Nataru, Ini Rinciannya
Karena, dari semula persyaratan hanya menggunakan rapid test antibodi, kini berubah kembali menjadi rapid test antigen. Bahkan untuk penerbangan ke Bali diwajibkan untuk melakukan PCR test dengan masa berlaku H-14 sebelum keberangkatan.
"Termasuk rapid antibodi dan antigen di beberapa daerah dan PCR khususnya untuk berpergian ke pulau Bali," ucap Ziva.