JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka-bukaan terkait tarif integrasi jalan tol Jakarta-Cikampek yang belum juga diintegrasikan. Padahal semula, integrasi tarif pada jalan Tol Jakarta-Cikampek akan dilakukan pada awal Desember 2020.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan ada beberapa alasan mengapa tarif integrasi belum juga diterapkan. Pertama adalah terkait evaluasi dan sosialisasi yang masih belum optimal.
“Iya, evaluasi dan sosialisasinya belum cukup,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Ada Kenaikan Tarif Tol hingga Akhir Tahun
Selain itu lanjut Nurdin, alasan lainya adalah karena menjelang liburan Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, pihaknya menilai penyesuaian tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum tepat jika dilakukan pada saat ini.
“Saatnya yang belum tepat, karena mau Natal dan Tahun Baru,” kata Nurdin.
Meskipun begitu lanjut Nurdin, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek ini sudah memiliki sudah ditetapkan tarifnya lewat Surat Keputusan Menteri PUPR. Oleh karena itu, kemungkinan besar tarif tol Jakarta-Cikampek ini akan dilakukan penyesuaian pada tahun depan.
“Iya, padahal SK Menteri PUPR sudah keluar. SK-nya keluar bulan Oktober. Mudah-mudahan (penyesuaian tarif tol Jakarta Cikampek dilakukan tahun depan),” jelasnya.
Seperti diketahui, semula Tarif Tol Jakarta Cikampek dijadwalkan akan diintegrasikan dengan Jalan Tol Layang Japek II (Japek Elevated) sebelum 12 Desember. Dengan integrasi ini, akan ada penyesuaian tarif pada jalan tol Jakarta Cikampek.
Adapun tarif tol Jakarta-Cikampek untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I ditetapkan sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.
Tarif Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentariran. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip data dari Jasa Marga, berikut daftar lengkap dari tol Jakarta-Cikampek:
Tarif Lama
Golongan I
Wilayah 1 : Rp1.500
Wilayah 2 : Rp4.500
Wilayah 3 : Rp12.000
Wilayah 4 : Rp15.000
Golongan II dan III
Wilayah 1 : Rp2.000
Wilayah 2 : Rp6.500
Wilayah 3 : Rp18.000
Wilayah 4 : RP22.500
Golongan IV dan V
Wilayah 1 : Rp3.000
Wilayah 2 : Rp9.000
Wilayah 3 : Rp24.000
Wilayah 4 : Rp30.000
Tarif Baru
Golongan I
Wilayah 1 : Rp4.000
Wilayah 2 : Rp7.000
Wilayah 3 : Rp12.000
Wilayah 4 : Rp20.000
Golongan II dan III
Wilayah 1 : Rp6.000
Wilayah 2 : Rp10.500
Wilayah 3 : Rp18.000
Wilayah 4 : Rp30.000
Golongan IV dan V
Wilayah 1 : Rp8.000
Wilayah 2 : Rp14.000
Wilayah 3 : Rp24.000
Wilayah 4 : Rp40.000