JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) buka suara terkait sengketa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung antara PTPN VII dengan Habib Rizieq Shihab. Apalagi kabar mengenai sengketa lahan ini juga sudah tersebar luas di media sosial.
Pihak FPI sendiri mengakui jika lahan tersebut merupakan milik dari PTPN. Namun, pihak FPI berilah dengan mengacu pada Undang-undang Agraria tahun 1960 yang menyebutkan jika suatu lahan kosong yang digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak membuat sertifikat tanah.
Baca Juga: Melihat Sengketa Lahan PTPN Vs Habib Rizieq dari Sisi UU Pertanahan
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan, meskipun HGU atas PTPN habis, maka tidak semerta-merta tanah tersebut akan langsung dapat dikuasai oleh masyarakat. Karena pelepasan aset tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Sehingga tidak semerta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).