JAKARTA - Enam pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 1968,1975,1977 akan tidak berlaku lagi di 2021. Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Uang kertas masih dapat ditukarkan hingga batas waktu hari ini atau 28 Desember 2020 menjadi hari terakhir penukarannya sebelum terlambat.
Bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas tersebut bisa segera menukarkan ke loket penukaran di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Layanan penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Â