JAKARTA - Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, antara FPI dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII masih terus berlanjut. Melalui Tim kuasa Hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PTPN VIII.
"Bahwa karena berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nasional VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI melalui surat tersebut yang diterima MNC News Portal.
Menanggapi poin isi surat itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan dari MA terkait dengan HGU PTPN VIII.
"Siapa yang membatalkan, tidak ada yang membatalkan, itu HGU tetap, tidak ada yang membatalkan, kan harus ingat PTPN itu BUMN, BUMN itu adalah penugasan negara. Selama ada BUMN dan PTPN VIII, selama dia masih eksis tanah itu melekat pada PTPN," ujar juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020).
Â
Baca Selengkapnya: Klaim Lahan Markaz Syariah FPI Vs PTPN, BPN: Itu Punya Negara
Â
(dni)