Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan lalu perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Selanjutnya perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan Pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Baca Juga: OJK Ungkap Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, Ini Buktinya
(Rani Hardjanti)