JAKARTA – PT Surveyor Indonesia (Persero) menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) setelah pengukugan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Surveyor menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama setelah PT Sucofindo (Persero).
Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kementerian Agama. SK tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, kepada Surveyor Indonesia pada Senin, 28 Desember 2020 kemerin.
Baca Juga: Erick Thohir Yakin Budi Gunadi Bisa Bereskan Urusan Vaksin Covid-19
Direktur Komersil Surveyor Indonesia Tri Widodo, mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.
"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," kata Tri dalam keterangan pers Jakarta, Rabu (30/12/2020).
LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya, menjadi bahan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, perseroan memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk halal.