JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Covid-19 dan untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI.
Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia, Pengusaha: Ekspor Impor Tak Terganggu
"PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019," kata Erwin di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Adapun rincian perubahan adalah sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Baca Juga: Indonesia Ekspor Masker Rp2,9 Triliun di Tengah Covid-19
Lalu, selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor.