Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Usaha Kalbe Farma Bisa Uji Klinik Obat Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |15:01 WIB
Anak Usaha Kalbe Farma Bisa Uji Klinik Obat Covid-19
Anak Usaha Kalbe Farma Bisa Uji Klinik Obat Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) telah mendapat persetujuan pelaksanan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk melaksanakan uji klinik fase-2 obat GX-17 yakni obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien Covid-19.

BPOM telah mengeluarkan persetujuan kepada KGBio untuk melakukan uji klinik fase-2 berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.

GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin- 7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.

Baca Juga: Kalbe Farma Dapat Izin Uji Klinik Fase 2 Obat Covid-19 GX-17

Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien Covid-19 mild atau asymptomatic terutama pada populasi rentan seperti orang tua dengan mengaktivasi T-cells dan system imun pada tahap awal infeksi Covid-19.

“Kalbe berkomiten untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Setelah bekerja sama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini Kalbe dan Genexine bekerja sama dalam pengembangan obat Covid-19 GX-17,” kata Presiden Direktur PT. Kalbe Genexine Biologics Sie Djohan di jakarta jumat.

Dirinya berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek Covid- 19.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Kalbe Farma-Korsel Masuki Tahap Kedua

Sampai dengan 29 Desember 2020, tercatat total pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sejumlah 727.122 kasus dengan penambahan 7.903 penambahan pasien baru.

Berbeda dari infeksi virus lainnya, SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari penyakit yang mild menjadi lebih serius dan bahkan menyebabkan kematian.

Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia dimana jumlah T-cellmereka lebih rendah.

Lebih lanjut Djohan menyatakan jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem Kesehatan kita khususnya menghadapi pandemi Covid-19.

Dia menuturkan uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic Covid-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.

GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala danakan dimonitor selama total 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up.

"Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan," imbuh dia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement