Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda dengan PSBB, Menko Airlangga Beberkan Alasan Diberlakukan PPKM

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |10:57 WIB
   Beda dengan PSBB, Menko Airlangga Beberkan Alasan Diberlakukan PPKM
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM sendiri berbeda dengan PSBB. PPKM akan diterapkan di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena kasus yang terinfeksi virus covid-19 terus bertambah setiap minggunya. Pada bulan Januari kasus perminggunya mencapai 51.986 kasus.

"Kasus itu kita monitoring per minggunya meningkat bukan menurun. Jadi per Desember kasus perminggunya mencapai 48.434. Dan pada bulan Januari 51.986 kasus" katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021)

Baca Juga: Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja 

Selain itu, lanjut Airlangga, rumah sakit di beberapa daerah di pulau jawa kapasitas ketersedian isolasi dan ICU yang menampung pasien covid sudah lebih dari 70%. Kondisi itu sebagian terjadi Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

"Kita juga memonitoring liburan Natal dan Tahun Baru, dampaknya 2 minggu. Jadi dampaknya baru terlihat di pertengahan Januari, sehingga dengan mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah melakukan pembatasan baru ini." jelasnya

 

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan aturan pembatasan baru ini akan dikeluarkan oleh gubernur masing-masing daerah. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur.

"Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu dalam operasi yustisi yang dibantu pihak Kepolisian." tutupnya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement