JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun, POJK tersebut meliputi aturan pelaksanaan pemupukan Dana Tapera dalam bentuk KIK Pemupukan Dana Tapera. Begitu juga dengan penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi KIK Pemupukan Dana Tapera. Sistem tersebut adalah sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
"Pelaksanaan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat di sektor pasar modal membutuhkan pedoman dalam pelaksanaannya untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang terlibat dalam kegiatan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat," tulis aturan OJK yang dikutip, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Potong Gaji 3%
Lalu, pada pasal 3 ayat 1 menjabarkan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera ditandatangani oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Lalu, kontrak investasi kolektif pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Tapera.
Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah.
"Ketentuan pedoman pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berlaku bagi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah kecuali diatur lain dalam Peraturan," tulisnya.