JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan besok atau 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali. Dengan adanya pemberlakuan kebijakan itu akan ada pengaturan jumlah maksimal di tempat kerja saat masa PPKM yakni perkantoran wajib WFH 75%.
Menanggapi kebijakan itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 agar Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur jumlah Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), dengan memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Baca Juga: Jangan Lupa Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai Besok, Mal Tutup Pukul 19.00
Berdasarkan butir catatan kebijakan sistem kerja pegawai ASN pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah jawa-bali yang diterima Okezone, Minggu (10/1/2021) sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100%
2. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai 3 yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% pada unit kerja instansi yang bersangkutan.