Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tinggal Klik di dtks.kemensos.go.id Dapat BLT, Begini Caranya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Minggu, 10 Januari 2021 |15:04 WIB
Tinggal Klik di dtks.kemensos.go.id Dapat BLT, Begini Caranya
BLT (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan bantuan tunai pada awal 2021. Banyak jenis dalam bansos ini, seperti bansos tunai maupun bansos program Program Keluarga Harapan Tahun 2021.

Bantuan sosial (Bansos) itu berupa tunai yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.

Baca Juga: Bansos Cair, Lansia Dapat Rp2,4 Juta dan Ibu Hamil Rp3 Juta 

Sementara itu, untuk proses pengecekan daftar penerima bantuan, terdapat perubahan dari cara yang sebelumnya digunakan. Kini masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di alamat https://dtks.kemensos.go.id.

Lalu bagaimana cara mengeceknya? Berikut seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

Setelah masuk ke laman yang tersebut, bisa langsung mengisi data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan. Mulai dari nomor identitas (NIK atau ID DTKS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS), kemudian nama sesuai dengan jenis identitas yang digunakan, dan terakhir adalah memasukkan kode unik atau captcha yang tersedia. Terakhir klik Cari.

Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos Tunai Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id 

Namun, ditegaskan bahwa laman tersebut hanya diperuntukkan bagi maysarakat yang ingin mengecek informasi daftar penerima BST, bukan bantuan sosial lainnya, maupun mendaftar sebagai peserta bantuan sosial.

Alur pengecekan bansos tunai

- Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih

- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha

- Klik Cari

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement