Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |04:07 WIB
 Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya
BLT (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

Baca Selengkapnya: Ini Syarat Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement