Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |04:07 WIB
 Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya
BLT (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

Baca Selengkapnya: Ini Syarat Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement