1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.
Baca Selengkapnya: Ini Syarat Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.