Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el antara lain meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, dan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha.
“Selama 2020 Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak 355 kasus niaga-el. Sedangkan sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Veri.
Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp 612.450.716, pengembalian booking fee property sebesar Rp5.000.000, dan pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000
“Kasus lain yang menonjol di masa pandemi ini yaitu tentang kenaikan tagihan listrik, Informasi yang kami terima, kenaikan tersebut disebabkan penggunaan listrik yang meningkat akibat kebijakan kerja di rumah dan pembelajaran daring. Namun, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen terkait keakuratan alat ukur listrik, maka KWH meter yang digunakan konsumen harus dilakukan tera ulang,” tutup Veri.
(Dani Jumadil Akhir)