3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-
Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
(dni)