JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol yang dikelola melalui sejumlah kelompok usahanya. Penyesuaian tarif terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Keenam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.
Baca Juga: Daftar Jalan Tol Jasa Marga dan Waskita yang Alami Kenaikan Tarif
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," ujar Heru dia Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Tarif Terintegrasi, Ini Keuntungan Tol Layang Jakarta-Cikampek
Menurut dia, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Tapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang masih berlangsung.
"Kami saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," ungkap dia.
Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menambahkan, penyesuaian tarif di beberapa ruas tol itu sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.
"Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Di mana di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," tandas dia.
Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%. Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10%, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan.
(Feby Novalius)