Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Full Tanpa Potongan

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Sabtu, 16 Januari 2021 |07:08 WIB
7 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Full Tanpa Potongan
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

5. Komponen THR Untuk PNS

THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

6. Komponen THR untuk Pensiunan PNS

THR bagi pensiunan PNS juga terdiri dari beberapa komponen. Mulai dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

7. Besaran Gaji ke-13

Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti dikutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement