JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa hingga Bali. Kebijakan itu akan berlaku mulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020.
Pengusaha mal pun meradang ketika aturan itu diterapkan karena mereka merasa akan menggangu kegiatan usahanya. Terkahit hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik untuk diulas, Jakarta, Minggu (17/1/2021).
1. Mal Akan Banyak yang Tutup dan Dijual
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai dengan adanya PSBB itu berpotensi sejumlah mal dan pusat perbelanjaan menutup operasionalnya. Sebab, kini geliat perekonomian di sana situasinya belum kembali normal.
"Akan ada potensi Pusat Perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata Alphoz kepada Okezone, Rabu (6/1/2021)
2. PPKM Akan Menghambat Pemulihan Ekonomi di Pusat Perbelanjaan
Dia menjelaskan, pembatasan itu Terlambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisin usaha Pusat Perbelanjaan semakin terpuruk.
"Pembatasan tentunya akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap," ujarnya.
3. Rugi Miliaran Rupiah tanpa PHK Karyawan, Pengusaha Mal Tercekik
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang raya Suwanto mengakui, ada keluhan kerugian yang dialami para pengelola mal di tengah penerapan PPKM di Malang raya, meski baru memasuki hari ketiga. Namun Suwanto belum dapat menyebut berapa nominalnya mengingat PPKM baru berjalan hari ketiga dan belum mendapat laporan dari anggotanya.
"Kami belum bisa menghitung kerugian itu, yang pasti kalau kami kumpulkan setiap malnya bisa ratusan (juta), bahkan sampai miliaran Rupiah pastinya," keluh Suwanto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia pada Rabu (13/1/2021).
4. Ini Beban Paling Besar yang Ditanggung Para Pengusaha Mal
Sejumlah hal yang jadi titik kerugian lanjut Suwanto, yakni pada beban operasional dan penangguhan biaya sewa gerai. Mengingat ada beberapa gerai di mal yang tak mencapai target penjualan sehingga harus mengajukan keringanan sewa.
"Sementara ini belum bisa diukur hanya 2 hari, karena secara bisnis ini belum bisa diukur dalam 2 hari, cuma sudah ngeluh berat operasional dan beberapa ada pengajuan keringanan sewa dan servisnya segala macam," ungkap Suwanto kembali.