JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat Gempabumi Sulawesi Barat (Sulbar) Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat 15 Januari 2021.
Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp50 juta untuk Rumah Rusak Berat (RB), Rp25 juta untuk Rumah Rusak Sedang (RS) dan Rp10 juta untuk Rumah Rusak Ringan (RR).
Baca juga: Praktis dan Anti Berantakan, 10 Ide Penyimpanan Kamar Anak
Menurut Kepala BNPB, Doni Monardo, jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pudat melalui BNPB.