Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Protes BLT, Cek Dulu Fakta Syarat dan Kriterianya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |07:35 WIB
Sebelum Protes BLT, Cek Dulu Fakta Syarat dan Kriterianya
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria. Adapun, PKH ini diberikan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Maka itu, berikut fakta-fakta kelompok penerima BLT yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (18/1/2021):

 Baca juga: Cerita Penerima BLT Subsidi Gaji yang Cair saat Dikarantina di Wisma Atlet

1. Ibu Hamil Dapat BLT

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan mengatakan kriteria pertama, adalah Komponen Kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, Anak Usia Dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

"Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan; ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang," kata Risma di Jakarta.

 Baca juga: Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021

2. Pelajar Juga Dapat BLT

Kriteria kedua, adalah Komponen Pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement