Selain itu, lanjut dia, pada saat pembagian dividen bisa dulu dilakukan stres testing yang bertujuan melihat CKPN untuk mengantisipasi dampak restrukturisasi.
Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernapas dan bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus tersebut menata cashflownya.
"Kita sudah memasuki unsur kehati-kehatian pada POJK 48. Ini bertujuan agar para bankir bisa prudent terhadap restrukturisasi mereka," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)