JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam merestrukturisasi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, masih ada tantangan perbankan di Indonesia dalam jangka pendek dan juga jangka panjang.
Dalam jangka pendek adalah bagaimana bank bisa melakukan pemulihan sektor riil dan konsolidasi untuk mengatasi pandemi.
Baca Juga:Â Penyaluran Kredit BPD Juara di Tengah Covid-19
"Terkait ini proses pemulihan sektor riil masih memerlukan waktu. Makanya akan kita addres supaya bank kita memiliki daya tahan untuk menyerap cadangan sebagai dampak restrukturisasi kredit," ucap Heru secara virtual di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Menurut Heru, restrukturisasi kredit masih membutuhkan perpanjangan. Maka dari itu POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca Juga:Â Pertumbuhan Kredit Perbankan Diprediksi Capai 7,5% di Tahun Ini
Hal ini bertujuan antara lain untuk memberikan ruang bagi debitur debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid 19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi kreditnya.
"Namun kita minta pada bankir agar berjaga jaga kalau restrukturisasi tidak berhasil. Dan bankir harus berhati hati kalau restrukturisasi tidak berjalan bisa membentuk rasio cadangan (CKPN)," katanya.