Dia mengatakan Kementerian Keuangan dapat mengarahkan penggunaan sebagian dana transfer umum (DTU) dalam rangka kegiatan tertentu untuk percepatan penanggulangan COVID-19.
“Jenis dan besaran penggunaan DTU ditetapkan sesuai keputusan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, nantinya pemda memberikan laporan mengenai penggunaan sebagian DTU untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang merupakan bagian dari laporan pencegahan dan penanganan pandemi.
“Dalam hal daerah belum menganggarkan pendanaan sebagian dari DTU dalam APBD maka pemda melakukan penyesuaian APBD sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dukungan pendanaan dari DAU atau DBH akan digunakan untuk beberapa kegiatan seperti koordinasi pelaksanaan vaksinasi, dukungan dan fasilitas pelaksanaan vaksinasi, serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi.
Kemudian juga distribusi dan handling ke fasilitas kesehatan sekaligus pengamanan dan ketertiban umum pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Bersama-sama dengan pemerintah pusat pasti akan jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya,” tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)