Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani dan sesuai arahan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Grup juga menyediakan pupuk non subsidi di setiap kios-kios resmi agar petani tetap bisa mendapatkan pupuk.
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan sudah memiliki kartu tani (di beberapa daerah tertentu).
(Feby Novalius)