JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Keputusan itu dibuat setelah melihat hasil monitoring, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
PPKM kembali diperpanjang karena terdapat peningkatan jumlah kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.
Oleh sebab itu, berikut Okezone merangkum fakta-fakta mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan seperti apa dampaknya, Sabtu (23/1/2021).
1. Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Setelah melakukan evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 minggu berikutnya hingga 8 Februari 2021.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.
"Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
2. PPKM Bisa Diberlakukan Lebih Luas
Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, Gubernur diminta melakukan evaluasi berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.
Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.
Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, masih terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.
3. Akan Diatur Kembali Lewat Instruksi Mendagri
Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.
4. Kegiatan-Kegiatan yang Dibatasi
Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari - 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan, yaitu jam operasi Mall hingga pukul 20.00.
Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1) Perkantoran WFH 75%;
2) Belajar-mengajar secara daring;
3) Sektor Esensial beroperasi 100%;
4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00;
5) Restoran: dine-in 25%, take-away diizinkan;
6) Kegiatan Konstruksi 100% beroperasi;
7) Kegiatan Ibadah 50%;
8) Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara;
9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
5. Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini yakni jam operasi mall dan restoran juga diperpanjang.
“Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden.
6. Pengusaha Minta Mall Dikecualikan
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta dikecualikan dari pembatasan itu. Hal ini dikarenakan beberapa alasan.
"Misalnya sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar dia kepada Okezone.
7. Pengusaha Bakal Tutup Toko
Pengusaha bakal menutup usahanya jika pemerintah memperpanjang pemberlakuan lagi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Sebab, pemerintah telah menetapkan PPKM jilid II ini akan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani berharap kebijakan ini akan selesai pada 8 Februari tersebut. Sebab jika diperpanjang hingga ke Jilid III, maka para pelaku usaha akan tutup toko.
8. Orang-Orang Terancam Tidak Bisa Bekerja Lagi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani berharap kebijakan ini akan selesai pada 8 Februari tersebut. Sebab jika diperpanjang hingga ke Jilid III, maka para pelaku usaha akan tutup toko.
“Ya kita dirumah ajalah, kunci toko jika diperpanjang lagi. Abis gimana gak bisa kerja lagi. Mall tambah pusing, Karena sepi. Mall itu yang bikin rame yaitu makan. Kalo kayak gini siapa yang dateng. Jadi toko - toko selain makanan dan minuman pasti kelenger semua karena gak traffic pengunjung,” katanya kepada MNC Portal Indonesia.
9. Pengangguran akan Bertambah di 2021
Tingkat Pengangguran Terbuka meningkat hampir dua kali lipat sebesar 7,8% (10,4 juta jiwa). Di balik tingkat pengangguran tersebut masih ada pengangguran terselubung, yang jumlahnya dua kali lipat dari pengangguran terbuka tersebut.
Ekonom Senior Indef Didik J Rachbini mengatakan pada tahun 2021, terdapat pengangguran tambahan sebesar 1,1 juta orang sebagai akibat Covid 19 serta ada sekitar 2,6 juta orang angkatan kerja baru yang tidak terserap sehingga tambahan pengangguran totalnya tahun 2021 sebesar 3,6 juta orang.
"Masalah pengangguran ini menjadi faktor krusial dalam proses pemulihan ekonomi pada tahun 2021," ujar Didik di Jakarta.
10. Gelombang PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, setidaknya ada tiga persoalan utama di tahun 2021. Ketiga persoalan tersebut yaitu pandemi Covid-19 yang belum terkendali, resesi ekonomi yang semakin dalam, dan ledakan PHK gelombang kedua di sektor industri manufaktur.
“Saat ini sedang terjadi gelombang kedua PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur, baik labour intensive maupun capital intensive. Adanya PHK besar-besaran ini ditandai dengan menurunnya jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan, sementara pada saat yang sama pengambilan JHT meningkat drastis,” kata Said kepada Okezone.
(Feby Novalius)